Pada Makalah Ilmu Negara ini putralief-cyber akan menerangkan tentang apa yang dimaksud Negara secara umum, kemudian teori apa saja yang mendasari berdirinya sebuah negara, dan apa sajakah unsur negara.
Negara |
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Negara?
Apa itu negara? Pada dasarnya negara adalah sebuah organisasi. Seperti layaknya
sebuah organisasi, negara memiliki anggota, tujuan dan peraturan. Anggota
negara adalah warganya, tujuan negara biasanya tercantum dalam pembukaan
konstitusinya (undang-undang dasar), sedang peraturannya dikenal sebagai hukum.
Bedanya dengan organisasi yang
lain, negara berkuasa di atasindividu-individu dan di atas
organisasi-organisasi pada suatu wilayah tertentu. Peraturan negara berhak
mengatur seluruh individu dan organisasi yang ada pada suatu
wilayah tertentu, sedangkan peraturan organisasi hanya berhak mengatur pihak-pihak
yang menjadi anggotanya saja. Peraturan negara bersifat memaksa, bila ada yang tidak
mematuhinya, negara mempunyai hak untuk memberikan sanksi,dari sanksi yang
bersifat lunak (denda) sampai sanksi yang bersifat kekerasan (hukum bunuh
misalnya).Sepanjang sejarah manusia hidup di atas permukaan bumi,manusia telah
bernegara. Mulai dari negara dalam bentuknya yang paling
primitif yaitu negara kesukuan, negara kota, sampai negara kerajaan, negara republik dan negara demokrasi. Sampai saat ini tidak ada satupun ta’rif negara yang
diakui semua pihak. Ahli-ahli ilmu kenegaraan saling berbeda
pendapat tentang apa itu negara. Secara sederhana bisa kita katakan bahwa yang
dimaksud dengan negara adalah organisasi
yang menaungi semua pihak dalam suatu wilayah tertentu.
BAB II
PERMASALAHAN
1)
Apa Pengertian Negara secara umum?
2) Sebutkan dan jelaskan macam-macam Teori terbentuknya Negara?
3) Apa saja kah Unsur-Unsur Negara?
BAB III
PEMBAHASAN
I. Pengertian Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
II. Teori terbentuknya Negara
a)
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam
tumbuhnya manusia berkembangnya
b)
Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
c)
Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan.
Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu
utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk
kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa
penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah
yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
III. Unsur-Unsur Negara
Sebagai
sebuah organisasi, negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh
organisasi apapun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum, unsur negara ada
yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur
konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara.
Sedangkan unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara.
Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat,
wilayah tertentu, dan pemertintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut
bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara.
Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak lengkap, maka tidak bisa
disebut sebagai negara.
Di samping
itu, terdapat pula unsur deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari negara
lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena pengakuan dari negara lain
merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik
hubungan bilateral maupun multilateral.
1.
Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil
negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri
tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan
pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato
mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan
5040 penduduk. Pendapat ini tentu saja tidak berlaku di zaman modern ini, lihat
saja populasi negara India, Amerika Serikat, Cina, Rusia, dimana negara
tersebut memiliki ratusan juta penduduk. Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan
penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah
suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak
bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang
berkunjung untuk wisata. Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara
dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi
warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah
orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
2.
Wilayah
Wilayah
merupakan unsur kedua, karena dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia,
maka negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara
permanen oleh manusia, maka mustahil untuk membentuk suatu negara. Bangsa
Yahudi misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen.
Alhasil mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan
kepintaran PBB, diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar mereka merasa
memiliki tanah.
Wilayah
adalah batas wilayah di mana kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara
meliputi sebagai berikut:
a) Wilayah daratan, yakni meliputi
seluruh wilayah aratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.
b) Wilayah lautan, yakni meliputi
seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum
internasional.
c) Batas-batas wilayah
laut adalah sebagai berikut:
I. Batas laut teritorial, ialah garis khayal
yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua
negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang
dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis
masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis
batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam
garis dasar disebut laut internal.
II. Batas zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12
mil laut di luar batas laut teritorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis
lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.
III.
Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) adalah laut yang diukur dari garis lurus yang
ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini,
negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan
yang ada di dalamnya. Namun, wilayah ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal
asing yang sekedar lewat saja.
IV. Batas
landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200
mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan
kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar
masing-masing negara. Dalam wilayah laut ini negara yang bersangkutan dapat
mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan
masyarakat internasional.
d) Wilayah udara atau dirgantara,
yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan
yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun
ke luar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan
politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah
ditetapkan.
Pemerintah sangat diperlukan dalam berdirinya suatu negara, tidak mungkin jika
negara muncul tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya pemerintah.
Sistem
pemerintahan setiap negara berbeda-beda. Adapun pengelompokan sistem
pemerintahan tersebut, yaitu:
a.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam
mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan
sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden
dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun
dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
b.
Sistem Pemerintahan Presidensiil
Dalam sistem
presidensil ini, presiden memiliki kekuasaan yang kuat karena selain sebagai
kepala negara, juga sebagai kepala pemerintahan yang mengetuai kabinet (Dewan
Menteri).
Salah satu contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini dalaha
Amerika Serikat, dimana menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden,
karena presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Untuk
mengimbangi kekuasaan pemerintahan maka lembaga parlemen (legeslatif)
benar-benar diberi hak protes seperti hak untuk menolak, baik perjanjian maupun
pernyataan perang terhadap negara lain.
Ciri-ciri
pemerintahan presidensiil yaitu:
• Dikepalai
oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
• Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih
langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
• Presiden
memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
•
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden
bukan kepada kekuasaan legislatif.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan
legislatif.
c.
Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem
pemerintahan ini, selain memiliki presiden sebagai kepala negara, juga memiliki
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan untuk memimpin kabinet yang
bertanggung jawab kepada parlemen.
Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan.
d Sistem Pemerintahan Proletariat
Dalam sistem
ini, usaha pertama pemerintah sebenarnya juga ditujukan untuk kepentingan
rakyat banyak (kaum proletar), rakyat banyak tersebut kemudian dihimpun dalam
suatu organisasi kepartaian tunggal (tani, buruh, pemuda, dan wanita) yang
akhirnya menjadi dominasi partai tunggal. Partai tunggal tersebut adalah partai
komunis.
4.
Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan
dari negara lain terhadap suatu negara yang baru berdiri bukanlah merupakan
suatu faktor mutlak atau unsur pembentuk negara baru, namun lebih merupakan
menerangkan atau menyatakan telah lahirnya suatu negara baru. Kita ambil
contoh, Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh
Belanda pada tahun 27 Desember 1949.
Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang
bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan
suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto
dan pengakuan secara de jure.
a.
Pengakuan Secara de Facto
Pengakuan
secara defacto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang
dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan de
facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif.
Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua, yatiu:
• Pengakuan de facto yang bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain
terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan
ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
• Pengakuan
de facto bersifat sementara. Artinya, pengakuan yang diberikan oleh negara lain
dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau
akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara
lain akan menarik kembali pengakuannya.
b.
Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan
secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain
dengan segala konsekuensinya.
Menurut
sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut:
• Pengakuan
de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk
selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu
lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
• Pengakuan
de jure bersifat penuh. Artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui
dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik.
Dalam
kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan
de facto dan de jure. Misalnya, negara Indonesia tetap memandang pengakuan dari
negara lain hanya merupakan unsur deklaratif. Oleh sebab itu, meskipun Negara
Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat lahirnya, Indonesia tetap
berdiri sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara
lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui
oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949,
PBB tahun 1950).
A. Sifat hakikat suatu Negara
Sifat dan hakikat negara menurut Prof .
Miriam Budiardjo mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Sifat Memaksa
Negara
memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal.
Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya.
Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku
ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang
dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya Undang-Undang perpajakan yang
memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak, bila ada yang melanggar akan
dikenakan sanksi hukuman.
2. Sifat
Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama
masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau
partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan
masyarakat dan negara.
3. Sifat
Mencakup Semua ( All - embracing )
Semua
peraturan perundangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal
itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup
aktivitas negara, maka usaha negara untuk mencapai masyarakat yang
dicita-citakan akan gagal.
BAB IV
KESIMPULAN
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan
yang paling sempurna dibandingkan makhluk yang lain karena manusia diberi
bentuk, akal, dan pikiran sehingga mampu membedakan yang baik dan yang buruk
atau yang benar dan yang salah. Manusia mempunyai peranan sebagai makhluk
tuhan, individu, sosial.
a. Makna Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas
etnik yang memiliki ciri-ciri : memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur
bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama &
solideritas tertentu. Dalam pengertian sosiologis,bangsa
termasuk
kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan
senasib sepenanggungan di dalam suatu Negara.
b. Makna Negara
Kata Negara berasal dari : state
(Inggris), staat (Belanda dan Jerman), etat (Perancis), statum (Latin), yang
berarti keadaan yang tegak dan tetap. Negara adalah organisasi yang di dalamnya
ada rakyat, di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang
berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, negara merupakan
kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan
kepentingan bersama.
SARAN
Menurut
saya sebuah negara yang baik ada negara yang yang pemerintahannya
jujur,adil,emperhatikan kesejahteraan rakyatnya serta menjaga wilayahnya dari
gangguan negara lain agar wilayahnya aman dan tidak di rebut oleh Negara lain.
Suatu Negara harus juga aktif dalam organisasi internasional dan melakukan
hubungan internasional dengan Negara lain agar Negara tersebut mendapatkan
pengakuan dari Negara-negra lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim, Aim. 2008. LKS UNSUR Kenegaraan
untuk umum. Bandung: Gema Ilmu.
Rofi, Aang Witarsa. 2007. Pemerintahan Kewarganegaraan
untuk umum. Bogor: Regina.
Sujiyanto dkk. Praktik Belajar Kewarganegaraan untuk umum.
Bekasi: Ganesa Exact
saya ibu irma seorang TKI DI SINGAPURA
ReplyDeletepengen pulang ke indo tapi gak ada ongkos
sempat saya putus asah apalagi dengan keadaan susah
gaji suami itupun buat makan sedangkan hutang banyak
kebetulan saya buka-bukan internet mendapatkan
nomor MBAH SERO katanya bisa bantu orang melunasi hutang
melalui jalan TOGEL dengan keadaan susah terpaksa saya
hubungi dan minta angka bocoran SINGAPURA
angka yang kemarin di berikan 4D yaitu 6377 TGL 01-09-2016
ternyata betul-betul tembus 100% alhamdulillah dapat Rp.250.juta
bagi saudarah-saudara di indo mau di luar negeri
apabila punya masalah hutang sudah lama belum lunas
jangan putus asah beliau bisa membantu meringankan masalah
ini nomor hp -> (-082-370-357-999-) MBAH SERO
demikian kisah nyata dari saya tampah rekayasa
atau silahkan buktikan sendiri..