Sumber Hukum Internasional

Posted by

Pada Kesempatan kali ini Putralief-Cyber akan berbagi tentang Pengertian Sumber Hukum Internasional dan apa saja yang menjadi dasar dari hukum internasional.


Sumber Hukum Internasional

Hukum internasional sendiri berasal dari bahasa Inggris International law, common law, law of nations, transnational law dan dalam bahasa Perancis dikenal dengan  droit international. Perbedaan terdapat pada kata terjemahan law dan droit, yang memiliki makna identik hukum atau aturan. Dalam kamus bahasa indonesia diterjemahkan menjadi hukum bangsa-bangsa, hukum antara negara, dan hukum antara negara.

Putralief-cyber meringkas dari berbagai Sumber: Starke (1989), Brownlie (1979), Shelton (2006), Riesenfeld (2006) tentang Sumber Hukum Internasional ; 
Pengertian: 

  • Bahan-bahan aktual yang digunakan para ahli untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu situasi tertentu. 
Pasal 38 Ayat (1) Piagam ICJ: 

  1. Treaty: Konvensi internasional, baik umum ataupun khusus, membentuk aturan2 yang secara nyata diakui oleh negara-negara; 
  2. Customary International Law: Kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum;
  3. General Principles of Law recognized by Civilized Nations: Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab; dan,
  4. Keputusan-keputusan pengadilan & ajaran para sarjana terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan dalam ICJ membuat keputusan. Tunduk pada Pasal 59 Konvensi (Kekuatan mengikat keputusan hanya pada pihak terkait). 
Treaty/Traktat/Perjanjian: 

  • Susunan menurut Pasal 38 Konvensi ICJ tidak hirarkis tetapi merupakan tertib. Sumber a dan b merupakan yang terpenting. Sumber a adalah sumber tentang kewajiban para pihak. 
  • Traktat merupakan perjanjian tertulis yang dibentuk oleh dua atau lebih negara berdaulat atau oleh satu negara dan satu organisasi internasional. Kekuasaan untuk mengikuti hubungan dalam traktat merupakan atribut penting dari kedaulatan.  
  • Aturan utama (cardinal rule) dalam hukum internasional menyangkut traktat adalah bahwa traktat yang dibentuk secara sah akan mengikat para pihak yang harus melaksanakannya dengan itikad baik. 
  • Aturan internasional yang mengatur pembentukan, validitas, efek, interpretasi, modifikasi, penundaan (suspension) dan pengakhiran (termination) traktat dikodifikasi dalam Vienna Convention on the Law of Treaties (Konvensi Vienna), yang diadopsi tahun 1969.  
Customary international law/Hukum Kebiasaan Internasional: 

  • Bersifat tidak tertulis dan diturunkan dari praktek-praktek nyata negara-negara dalam jangka waktu lama. Untuk diterima sebagai hukum, suatu kebiasaan haruslah dipraktekan secara terus-menerus, meluas, dan seragam serta konsisten di antara bangsa-bangsa. Contoh hukum kebiasaan internasional: hak satu negara untuk memanfaatkan laut bebas (high seas) untuk penangkapan ikan, navigasi, penerbangan, dan kapal selam. 
  • Hubungan Treaty dan Customary International Law:
    Traktat juga bisa menjadi sumber pembentukan hukum kebiasaan internasional. Meskipun traktat umumnya hanya mengikat negara-negara yang meratifikasinya, tetapi kebiasaan dapat diambil dari isi traktat tersebut. Kebiasaan-kebiasaan baru itu bisa mengikat pihak lain yang tidak ikut serta dalam perjanjian tersebut. Meskipun tidak mereka tidak dituangkan dalam satu perjanjian tertulis, kebiasaan dapat menjadi bagian dari hukum internasional karena penerimaan yang berkelanjutan dari sebagian besar negara-negara. 
  • Beberapa hukum kebiasaan internasional telah dikodifikasikan pada waktu lalu. Contohnya Vienna Convention on the Law of Treaties, yang mengkodifikasi hukum kebiasaan internasional bahwa traktat yang dibentuk secara sah akan mengikat para pihak yang harus melaksanakannya dengan itikad baik.
  • Kebiasaan (custom) dan adat istiadat (usage). Pasal 38: 1(b), implikasi: pengakuan negara akan kebiasaan tertentu sebagai kewajiban.  Usage: praktek umum, tidak mencerminkan kewajiban hukum. 
Sumber kebiasaan: korespondensi diplomatik, press release, legislasi negara, pola perjanjian, dll. 

Contoh: Amerika Serikat tidak meratifikasi Vienna Convention on the Law of Treaties (Konvensi Vienna), tetapi mengakuinya sebagai hukum kebiasaan internasional. 
Elemen Kebiasaan:

  • Jangka waktu. 
  • Konsistensi pelaksanaan. 
  • Sifat umum dari tindakan. 
  • Opinio juris sive necessitatis.
  
General Principles of Law/Asas-asas Hukum Umum: 

  • Istilah ’General Principles of Law’ muncul dalam statuta Permanent Court of International Justice (pendahulu ICJ), yang didirikan tahun 1921 sesudah Perang Dunia I. Latar belakang munculnya sumber hukum ini, adalah untuk menampung masalah-masalah yang harus diputuskan oleh pengadilan tetapi belum diatur dalam traktat atau belum menjadi hukum kebiasaan internasional. Dirumuskan sebagai general principles of law recognized by civilized nations. Sehingga pengadilan tidak bisa menolak penyelesaian sengketa dengan alasan ketiadaan hukum internasional.
  • Dilanjutkan oleh ICJ, termasuk: doktrin ’clean hands’ (adalah tidak patut untuk menuduh seseorang akan pelanggaran yang mana sang penuduh juga ikut serta di dalamnya),  prinsip bahwa individu tidak boleh menjadi hakim dalam sengketanya sendiri, dan prinsip res judicata (kasus yang telah diadili tidak dapat diadili kembali).
  • Diakui dalam praktek secara domestik.
  • Dalam praktek peradilan (tribunal):Peradilan arbitraseICJ dan pendahulunya.
  • Digunakan secara analogi dan diperoleh dengan jalan memilih konsep-konsep umum bagi semua sistem hukum nasional. (Pandangan hakim tidak selalu = asas umum). 
Pendapat Ahli: 
  • Materi subsider bagi putusan hukum. 
  • Ajaran yang bersifat Doktrin. 
Sekian Materi tentang Sumber Hukum Internasional dari Putralief-Cyber, saya akan menambahkan artikel lain di lain kesempatan.
Silahkan Ikuti terus blog ini untuk mendapat update terbaru dari kami.


Putralief-Cyber Updated at: 5:00 pm

1 comments:

  1. Ass..saya sangat bersyukur kepada ALLAH karna atas kehendaknya yg telah mempertemukan saya dgn KI WARA dan atas bantuan KI WARA yg melalui jalan DANA GHAIB ini saya sekarang bisa sukses dan sudah mempunyai usaha sendiri,DANA yg di berikan KI WARA memang selalu tepat dan terbukti dan bagi anda yg ingin sukses seperti saya silahkan hubungi Beliau di 085-242-894-584 saya sih dulunya tidak percaya tp klau dipikir2 tidak ada salahnya juga saya coba mengikuti KI WARA dan ternyata ALHAMDULILLAH berhasil,,!saya mendapat 200 jta dan alhamdulillah dgn hasil kemenangan DANA GHAIB tsb sdah bsa membayar hutang'' saya dan bsa membuka usaha sendiri,,
    jika anda ingin seperti saya silhkan hub:085-242-894-584 trimah kasih,,
    slmat mencoba. KLIK _ GHOB _ 2D 3D _ 4D _ 6D _ DISINI

    ReplyDelete