Perbedaan HAN dan Ilmu Hukum Lain

Posted by

Perbatasan atau Perbedaan Hukum Administrasi Negara (HAN) dengan Ilmu Hukum lainnya adalah sebagai berikut :
Hubungan HAN dan HTN

HAN dengan HTN

Ada perbedaan pendapat di kalangan para sarjana mengenai pembedaan HAN dengan HTN. Ada yang mengatakan keduanya terdapat perbedaan prinsip, sebaliknya ada sarjana yang mengatakan keduanya tidak mempunyai perbedaan prinsip.

Kelompok yang berpendapat adanya perbedaan prinsip

  1. Prof.J.Oppenheim
HTN : keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengadakan alat-alat perlengkapan negara dan mengatur kekuasaan alat perlengkapan tersebut. ( Mengatur negara dalam keadaan diam / de staat in rust )
HAN : keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengikt alat-alat perlengkapan negara jika alat-alat perlengkapan itu menjalankan kekuasaannnya. ( Mengatur negara dalam keadaan bergerak / de staat in beweging )

  1. Romejn
HTN : mengatur negara dalam keadaan statis.
HAN : mengatur negara dalam keadaan dinamis.

  1. Van Vollenhoven
HTN : Hukum mengenai megara dalam keadaan berhenti
HAN : Hukum mengenai negara dalam keadaan bergerak.

  1. Logemann
HTN : mempelajai tentang hubungan kompetensi.
HAN : mempelajari tentang hubungan istimewa


Kelompok yang berpendapat tidak ada perbedaan prinsip

  1. Kranenburg
Pembedaan antara HTN dan HAN sesungguhnya tidak bersifat prinsipil, melainkan berdasarkan satu doelmatig arbeidsverdeling.
HTN : meliputi peraturan tentang struktur umum negara, Grondwet serta UU organik, dan perundang-undangan propinsi, gemeente, dan waterschappen di Nederland.
HAN : peraturan-peraturan khusus daripada badan-badan pemerinah, begitu pula hukum kepegawaian, hukum perburuhan, perundang-undangan sosial serta mengenai pengajaran dan wajib militer, dan sebagainya.

  1. Prins
Sebenarnya tidak ada perbedaan antara HAN dan HTN, sebab lahirnya HAN sebagai ilmu yang berdiri sendiri bukab karena perbedaan isinya dengan HTN, tetapi karena HAN sudah berkembang sedemikian rupa sehingga memerlukan perhatian tersendiri.

Sarjana lain yang berpendapat tidak adanya perbedaan prinsip : Vegting, Van der Pot.

HAN dengan Hukum Pidana

  1. Romejn
Hukum Pidana dapat dipandang sebagai hukum pembantu atau hulprecht bagi HAN karena penetapan sanksi pidana merupakan sarana untuk menegakan HAN. Sebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan administrasi dapat dimasukan dalam lingkungan hukum pidana.

  1. Van Kan; Utrecht
Apabila ada pelanggaran HAN, maka sanksinya ada pada hukum pidana.


HAN dengan Hukum Perdata

  1. Van Praag
Antara HAN dengan hukum Perdata tidak saling menyentuh, masing-masing mandiri dalam bidangnya.

  1. Paul Scholten
HAN merupakan hukum khusus tentang organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Atau dengan kata lain bahwa hukum perdata cadangan HAN.

  1. Prins

HAN dapat dilengkapi oleh hukum perdata


Putralief-Cyber Updated at: 4:36 pm

1 comments:

  1. saya ibu irma seorang TKI DI SINGAPURA
    pengen pulang ke indo tapi gak ada ongkos
    sempat saya putus asah apalagi dengan keadaan susah
    gaji suami itupun buat makan sedangkan hutang banyak
    kebetulan saya buka-bukan internet mendapatkan
    nomor MBAH SERO katanya bisa bantu orang melunasi hutang
    melalui jalan TOGEL dengan keadaan susah terpaksa saya
    hubungi dan minta angka bocoran SINGAPURA
    angka yang kemarin di berikan 4D yaitu 6377 TGL 01-09-2016
    ternyata betul-betul tembus 100% alhamdulillah dapat Rp.250.juta
    bagi saudarah-saudara di indo mau di luar negeri
    apabila punya masalah hutang sudah lama belum lunas
    jangan putus asah beliau bisa membantu meringankan masalah
    ini nomor hp -> (-082-370-357-999-) MBAH SERO
    demikian kisah nyata dari saya tampah rekayasa
    atau silahkan buktikan sendiri..

    ReplyDelete