Makalah Ilmu Negara tentang Teori Negara

Posted by

Pada Makalah Ilmu Negara ini putralief-cyber akan menerangkan tentang apa yang dimaksud Negara secara umum, kemudian teori apa saja yang mendasari berdirinya sebuah negara, dan apa sajakah unsur negara. 
Negara



BAB I
PENDAHULUAN

      A.    Latar Belakang Masalah
Negara? Apa itu negara? Pada dasarnya negara adalah sebuah organisasi. Seperti layaknya sebuah organisasi, negara memiliki anggota, tujuan dan peraturan. Anggota negara adalah warganya, tujuan negara biasanya tercantum dalam pembukaan konstitusinya (undang-undang dasar), sedang peraturannya dikenal sebagai hukum. Bedanya dengan organisasi yang lain, negara berkuasa di atasindividu-individu dan di atas organisasi-organisasi pada suatu wilayah tertentu. Peraturan negara berhak mengatur seluruh individu dan organisasi  yang ada  pada suatu wilayah  tertentu, sedangkan peraturan organisasi hanya berhak mengatur pihak-pihak yang menjadi anggotanya saja. Peraturan negara bersifat memaksa, bila ada yang tidak mematuhinya, negara mempunyai hak untuk memberikan sanksi,dari sanksi yang bersifat lunak (denda) sampai sanksi yang bersifat kekerasan (hukum bunuh misalnya).Sepanjang sejarah manusia hidup di atas permukaan bumi,manusia telah bernegara. Mulai dari negara dalam bentuknya yang paling primitif yaitu negara kesukuan, negara kota, sampai negara kerajaan, negara republik dan negara demokrasi. Sampai saat ini tidak ada satupun ta’rif negara yang diakui semua pihak. Ahli-ahli ilmu kenegaraan saling berbeda pendapat tentang apa itu negara. Secara sederhana bisa kita katakan bahwa yang dimaksud dengan negara adalah organisasi yang menaungi semua pihak dalam suatu wilayah tertentu.
  
BAB II
PERMASALAHAN

1)      Apa Pengertian Negara secara umum?
2)      Sebutkan dan jelaskan macam-macam Teori terbentuknya Negara?
3)      Apa saja kah Unsur-Unsur Negara?


BAB III
PEMBAHASAN

I.          Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
            II.        Teori terbentuknya Negara
a)      Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya
b)      Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
c)      Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.

               III.       Unsur-Unsur Negara
Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apapun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Sedangkan unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara.
Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemertintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara.

Di samping itu, terdapat pula unsur deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena pengakuan dari negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.


1.       Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tentu saja tidak berlaku di zaman modern ini, lihat saja populasi negara India, Amerika Serikat, Cina, Rusia, dimana negara tersebut memiliki ratusan juta penduduk. Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata. Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
2.      Wilayah
Wilayah merupakan unsur kedua, karena dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, maka mustahil untuk membentuk suatu negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen. Alhasil mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan kepintaran PBB, diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar mereka merasa memiliki tanah.
Wilayah adalah batas wilayah di mana kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut:
a)         Wilayah daratan, yakni meliputi seluruh wilayah aratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.
b)         Wilayah lautan, yakni meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.
c)         Batas-batas wilayah laut adalah sebagai berikut:
                            I.   Batas laut teritorial, ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.
                             II.  Batas zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.
                             III.  Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) adalah laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Namun, wilayah ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal asing yang sekedar lewat saja.
                             IV.   Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Dalam wilayah laut ini negara yang bersangkutan dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
d)         Wilayah udara atau dirgantara, yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3.         Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.
Pemerintah sangat diperlukan dalam berdirinya suatu negara, tidak mungkin jika negara muncul tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya pemerintah.

Sistem pemerintahan setiap negara berbeda-beda. Adapun pengelompokan sistem pemerintahan tersebut, yaitu:
a.      Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.


b.      Sistem Pemerintahan Presidensiil
Dalam sistem presidensil ini, presiden memiliki kekuasaan yang kuat karena selain sebagai kepala negara, juga sebagai kepala pemerintahan yang mengetuai kabinet (Dewan Menteri).
Salah satu contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini dalaha Amerika Serikat, dimana menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden, karena presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Untuk mengimbangi kekuasaan pemerintahan maka lembaga parlemen (legeslatif) benar-benar diberi hak protes seperti hak untuk menolak, baik perjanjian maupun pernyataan perang terhadap negara lain.
Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
• Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala    negara.
• Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.

• Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
• Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
c.       Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan ini, selain memiliki presiden sebagai kepala negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan untuk memimpin kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan.

d          Sistem Pemerintahan Proletariat
Dalam sistem ini, usaha pertama pemerintah sebenarnya juga ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak (kaum proletar), rakyat banyak tersebut kemudian dihimpun dalam suatu organisasi kepartaian tunggal (tani, buruh, pemuda, dan wanita) yang akhirnya menjadi dominasi partai tunggal. Partai tunggal tersebut adalah partai komunis.

4.      Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang baru berdiri bukanlah merupakan suatu faktor mutlak atau unsur pembentuk negara baru, namun lebih merupakan menerangkan atau menyatakan telah lahirnya suatu negara baru. Kita ambil contoh, Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tahun 27 Desember 1949.
Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.

a.      Pengakuan Secara de Facto
Pengakuan secara defacto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua, yatiu:
• Pengakuan de facto yang bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.

• Pengakuan de facto bersifat sementara. Artinya, pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
b.       Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut:
• Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
• Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik.
Dalam kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Misalnya, negara Indonesia tetap memandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif. Oleh sebab itu, meskipun Negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat lahirnya, Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, PBB tahun 1950).



A.  Sifat hakikat suatu Negara
      Sifat dan hakikat negara menurut Prof . Miriam Budiardjo mencakup hal-hal sebagai berikut:
       1. Sifat Memaksa
  Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya Undang-Undang perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak, bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman.
 2. Sifat Monopoli
    Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
  3. Sifat Mencakup Semua ( All - embracing )
     Semua peraturan perundangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.















BAB IV
 KESIMPULAN

        Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan makhluk yang lain karena manusia diberi bentuk, akal, dan pikiran sehingga mampu membedakan yang baik dan yang buruk atau yang benar dan yang salah. Manusia mempunyai peranan sebagai makhluk tuhan, individu, sosial.
          a. Makna Bangsa
              Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri : memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama & solideritas tertentu. Dalam pengertian sosiologis,bangsa
termasuk kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu Negara.
          b. Makna Negara
              Kata Negara berasal dari : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), etat (Perancis), statum (Latin), yang berarti keadaan yang tegak dan tetap. Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

SARAN
           Menurut saya sebuah negara yang baik ada negara yang yang pemerintahannya jujur,adil,emperhatikan kesejahteraan rakyatnya serta menjaga wilayahnya dari gangguan negara lain agar wilayahnya aman dan tidak di rebut oleh Negara lain. Suatu Negara harus juga aktif dalam organisasi internasional dan melakukan hubungan internasional dengan Negara lain agar Negara tersebut mendapatkan pengakuan dari Negara-negra lainnya.



  
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim, Aim. 2008. LKS UNSUR  Kenegaraan untuk umum. Bandung: Gema Ilmu.
Rofi, Aang Witarsa. 2007. Pemerintahan Kewarganegaraan untuk umum. Bogor: Regina.
Sujiyanto dkk. Praktik Belajar Kewarganegaraan untuk umum. Bekasi: Ganesa Exact



Putralief-Cyber Updated at: 9:15 pm

1 comments:

  1. saya ibu irma seorang TKI DI SINGAPURA
    pengen pulang ke indo tapi gak ada ongkos
    sempat saya putus asah apalagi dengan keadaan susah
    gaji suami itupun buat makan sedangkan hutang banyak
    kebetulan saya buka-bukan internet mendapatkan
    nomor MBAH SERO katanya bisa bantu orang melunasi hutang
    melalui jalan TOGEL dengan keadaan susah terpaksa saya
    hubungi dan minta angka bocoran SINGAPURA
    angka yang kemarin di berikan 4D yaitu 6377 TGL 01-09-2016
    ternyata betul-betul tembus 100% alhamdulillah dapat Rp.250.juta
    bagi saudarah-saudara di indo mau di luar negeri
    apabila punya masalah hutang sudah lama belum lunas
    jangan putus asah beliau bisa membantu meringankan masalah
    ini nomor hp -> (-082-370-357-999-) MBAH SERO
    demikian kisah nyata dari saya tampah rekayasa
    atau silahkan buktikan sendiri..

    ReplyDelete